Warung Bebas

Sabtu, 01 September 2012

Ayah Tiri Garap Putri Cantiknya

Perbuatan asusila seolah tak henti - hentinya terjadi. Kali ini menimpa seorang gadis cantik berinisial LN (15) warga Bonang Demak. Gadis ini siang kemarin melaporkan ayah tirinya yang berinisial TR (50) yang juga warga Bonang ke Polres Demak. Pelaku dilaporkan di duga mencabuli korban hingga dua kali.


Korban akhirnya nekat melaporkan ayahnya tanpa sepengetahuan ibunya. Hingga kini petugas masih terus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Dari keterangan Kapolres Demak AKBP Sigit Widodo melalui Kasubag Humas AKP Sutomo kejadian berawal saat korban akan tidur di rumah sendirian malam kemarin.

Tanpa diduga - duga, pelaku tiba - tiba saja masuk ke dalam kamar korban dan memaksanya untuk berhubungan suami istri. "Dia masuk ke kamar saya dan memaksa saya untuk berhubungan," jelas korban di depan petugas PPA Polres Demak.

Permintaan ini kontan ditolak dengan tegas oleh korban yang merasa kaget. Namun penolakan korban malah membuat marah pelaku yang kemudian malah mengancam akan membunuh korban berikut ibunya jika menolak permintaan ini.

Akhirnya dalam ketakutan hendak dibunuh, korban menurut saja saat digarap pelaku hingga dua kali. Setelah kejadian, korban menjadi syok berat dan akhirnya nekat melaporkan kasus tersebut ke petugas Polres Demak untuk dilakukan penindakan.

Berita lain:

Siswa SMP Rame - Rame Perkosa Gadis 16 Tahun


Kasus ini bisa menjadi perhatian orang tua untuk lebih mewaspadai pergaulan anaknya. Bagaimana tidak? Di Kabupaten Magelang, seorang siswa kelas II SMP berinisial Gn (14), sudah ikut - ikutan menjadi pelaku pemerkosaan terhadap Na (16), warga Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang. Aksi bejat itu dilakukan bersama dengan tiga rekannya.

Saat ini, Gn yang merupakan warga Kecamatan Salaman, bersama dengan tiga rekannya masing - masing Dk, 20, Hd, 16, Mn, 19, semuanya warga Borobudur terpaksa mendekam di tahanan Polsek Borobudur. Gn terpaksa tidak bisa belajar di sekolahnya lantaran harus menjalani hukuman tersebut.

"Ada dua pelaku di bawah umur yakni Gn yang masih duduk di sebuah sekolah menengah pertama di Salaman dan Hd, anak usia 16 tahun yang putus sekolah," kata Kapolres Magelang, Ajun Komisaris Besar Guritno Wibowo melalui Kapolsek Borobudur Ajun Komisaris Polisi Busyro, dalam gelar perkara kasus ini, kemarin.

Menurut Busyro, kejadian pemerkosaan sebenarnya sudah terjadi saat bulan Ramadhan namun baru dilaporkan pada 12 Agustus lalu. Usai mendapat laporan dari korban, polisi langsung menangkap keempatnya di rumah masing - masing. "Sekarang keempatnya sudah di BAP dan berkasnya akan segera kita limpahkan ke penyidik dan para tersangka bisa segera kita limpahkan ke LP karena masih ada beberapa yang dibawah umur," lanjutnya.

Busyro mengatakan kejadian pemerkosaan itu bermula saat korban bertemu dengan tersangka Dk dan Mn di Lapangan Kodam Kota Magelang. Saat itu, tersangka awalnya iseng menggoda korban. Mereka kemudian akrab dan korban mau diajak tersangka Dk dan Mn ke rumah Mn di Borobudur.

Ketiganya berboncengan dengan sepeda motor pinjaman milik Gn menuju rumah Mn sekitar pukul 20.00 malam. Di rumah Mn, keempatnya kemudian berkumpul. Saat itu, korban kemudian digilir oleh mereka secara bergantian. "Saat itu, di rumah Mn kebetulan sedang tidak ada orang tuanya, jadi mereka bisa leluasa melakukan aksi bejatnya," kata Kapolsek.

Aksi amoral itu dilakukan keempatnya mulai dari pukul 21.00 malam hingga 21.30. Usai puas melampiaskan nafsu bejatnya itu, korban akhirnya diantarkan pulang oleh Mn ke rumahnya di Kota Magelang. "Awalnya kasus ini bermula dari perilaku iseng para tersangka," katanya.

Dk, salah seorang tersangka mengaku perbuatan yang dilakukannya dengan Mn itu tidak ada unsur paksaan. Korban, katanya mau menuruti kemauan para tersangka tanpa imbalan apapun. "Saya hanya kasih uang Rp 5000 untuk jaga - jaga saat pulang," ungkapnya.

Kini keempat pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya. Kenakalan mereka ternyata berbuah ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara karena dianggap telah melanggar Pasal 81 (1) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Kita juga pasang pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan terhadap anak dibawah umur," tambah Kapolsek.

0 komentar em “Ayah Tiri Garap Putri Cantiknya”

Posting Komentar

 

DEWASA Copyright © 2012 Fast Loading -- Powered by Blogger