Warung Bebas

Selasa, 04 September 2012

Janda Beranak Dua Nekat Edarkan Uang Palsu

Sumarah, 42, warga Puntuksari RT 4 RW 1 Kelurahan Sapuran bisa dibilang nekat. Untuk meningkatkan usahanya, janda pedagang kaki lima ini mengedarkan uang palsu (upal). Celakanya, saat melakukan transaksi dengan membeli ubi dan ikan asin di Pasar Induk Wonosobo, aksinya terendus para pedagang. Saat itu pula ia digelandang ke Mapolres Wonosobo beserta barang bukti upal senilai Rp 2,7 juta pecahan Rp 50-an.


Kasus pengedaran upal oleh perempuan berputra dua ini, berlangsung pagi sekitar pukul 06.00. Saat itu, pedagang yang sehari - hari jualan nasi bungkus dan rokok ini tengah berbelanja ubi jalar dan jahe di lapak Pasar Pagi Jalan Resimen depan toko Mickey Mouse milik Piah, 48, senilai Rp 10 ribu menggunakan uang pecahan Rp 50-an.

Setelah itu, Sumarah juga mampir ke lapak milik Natun Priyono, 55, membeli ikan asin menggunakan uang pecahan Rp 50-an. Namun pedagang ini jeli, setelah di cek uang kertas tersebut diduga palsu. Lantaran ragu, para pedagang kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolres Wonosobo.

"Setelah kami cek, uang yang dibawa Sumarah benar - benar palsu," ungkap Kasubag Humas Polres Wonosobo AKP Widayatno didampingi Kasatreskrim AKP Sunarto, kemarin (3/9). Berdasarkan bukti tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari dompet yang dibawa, petugas menemukan uang pecahan Rp 50 ribuan palsu sebanyak 5 lembar.

Kasus kemudian dikembangkan, tersangka mengaku masih menyimpan upal yang sama di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan barang bukti uang palsu senilai Rp 2.750.000. "Upal yang dibawa tersangka semuanya pecahan lima puluhan ribu dengan emisi tahun pembuatan 2009," tandas Widayatno.

Sumarah, saat beber kasus mengaku, uang palsu yang diedarkan tersebut didapatkan dari seorang pria bernama Agus asal Parakan, Temanggung. Proses perkenalan dengan Agus diakui saat bulan puasa sebelum Lebaran. Saat itu, dia tengah berada di bus perjalanan dari Magelang - Wonosobo.

"Saya kenalan di bus, terus ditawari uang tersebut, katanya aman untuk digunakan," kata Sumarah tampak lugu. Tergiur dengan iming - iming, Sumarah mengaku selang satu hari janjian ketemu dengan Agus di Pasar Parakan. Untuk mendapatkan upal itu ia menyerahkan uang Rp 1 juta kemudian mendapat upal Rp 3 juta. Uang senilai Rp 1 juta tersebut didapat dengan cara meminjam di BMT Tamziz. "Katanya aman, jadi saya belanjakan. Ternyata para pedagang tahu," katanya.

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Sunarto menegaskan, dari total upal yang dimiliki tersangka senilai Rp 3 juta, polisi berhasil mengamankan Rp 2.750.000, sedangkan sisanya diduga telah diedarkan. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 245 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Kami masih kembangkan kasus ini dan mengejar pria yang menjual upal tersebut kepada tersangka," pungkasnya.

0 komentar em “Janda Beranak Dua Nekat Edarkan Uang Palsu”

Posting Komentar

 

DEWASA Copyright © 2012 Fast Loading -- Powered by Blogger