Warung Bebas

Senin, 05 November 2012

Perkosa Anak, Bapak Diciduk Polisi

TH alias Sito (43), warga Padamara, Purbalingga, Sabtu (3/11) ditangkap Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPPPA) Sat Reskrim Polres Purbalingga. Dia diduga memperkosa anak kandungnya, sebut saja bunga (15), siswi sebuah MTs di Purbalingga.


Perbuatan bejat yang tidak seharusnya terjadi tersebut, dilakukan tersangka yang kesehariannya sebagai tukang parkir hingga kurang lebih 10 kali terhadap korban. Polisi menangkap berdasarkan laporan dari ibu korban, setelah adanya pengakuan dari bunga. Setiap melakukan aksinya, tersangka mendahului dengan melakukan ancaman terhadap korban. Oleh karena takut akan dibunuh, korban akhirnya dengan terpaksa melayani kemauan ayah kandungnya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Kapolres Purbalingga, AKBP Ferdy Sambo melalui Kasat Reskrim, AKP Sardji, membenarkan adanya laporan dari warga perihal tindakan asusila seorang ayah terhadap anaknya. "Tersangka kini kami tahan," ujar Sardji. Kepada polisi Sito mengaku, perbuatan bejat tersebut kali pertama dilakukannya pada awal 2011 di rumahnya, pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Sebelum melakukan aksinya, pelaku selalu mengawali dengan mengancam akan membunuh Bunga bila tidak mau melayani.

Karena Sito merasa aman, pria yang berprofesi sebagai tukang parkir tersebut pun melakukan aksinya kembali. Seingat Bunga, ayahnya sudah melakukannya sebanyak sepuluh kali. "Terakhir dilakukan pada Kamis (1/10) siang di rumah. Sebelum melakukannya suami saya selalu mengancam anak saya," kata ibu korban kepada petugas Polres Purbalingga.

0 komentar em “Perkosa Anak, Bapak Diciduk Polisi”

Posting Komentar

 

DEWASA Copyright © 2012 Fast Loading -- Powered by Blogger